Jumat, 31 Maret 2023

Selebgram, Aktivitas Endorsement dan Pajak

Selasa, 07 Mei 2019 | 14:36:11 WIB


Muhammad Iqbal Hasibuan
Muhammad Iqbal Hasibuan / istimewa

Oleh : Muhammad Iqbal Hasibuan *)

DI ERA zaman digital sekarang, berbagai informasi sangat mudah dan cepat tersebar. Sosialisasi informasi konvensional seperti tatap muka tak lagi menjadi satu-satunya pilihan untuk berbagi informasi. Kini informasi dapat diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun dalam genggaman. Semua orang dapat terhubung satu dengan yang lain melalui media sosial. Kecanggihan teknologi melalui media sosial menawarkan kemudahan bagi para penggunanya. Baik dari sisi pemberi informasi maupun pencari informasi.

Melalui kecanggihan informasi seperti media sosial ini, tak sedikit yang memanfaatkannya sebagai ladang usaha dengan berbisnis melalui media sosial. Fenomena media sosial ini memunculkan dampak positif atas pertukaran informasi yang pesat dan kerap digunakan sebagai sumber pendapatan, dengan mempromosikan barang jajakan mereka di akun media sosial mereka masing-masing, maupun melalui akun mikroselebriti yang memiliki followers dalam jumlah besar.

Selebriti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang terkenal atau mahsyur atau biasanya disebut artis. Mikro menurut KBBI adalah kecil, tipis, sempit. Maka mikroselebriti dapat diartikan orang yang terkenal atau mahsyur dalam lingkungan yang lebih sempit atau kecil dan atas evolusi jaringan media di era moderniasasi membawa kemunculan konsep mikroselebriti, yaitu status selebriti yang diperoleh dari eksistensi dan pengakuan di media sosial. Untuk menjadi mikroselebriti tidak diharuskan melewati casting seperti artis pada umumnya, tetapi mereka dapat mengatur sendiri isi konten di media sosial sesuai dengan keinginannya. Konten tersebut biasanya berisikan produk komersial yang diunggah di media sosial dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Media sosial yang kerap digunakan di era sekarang adalah instagram. Siapa yang tidak tau tentang instagram ? Aplikasi yang didesain oleh programmer sekaligus pengusaha internet yang berasal dari Amerika yaitu Mike Krieger. Instagram telah berhasil mencuri perhatian para penggunanya dan menjadi salah satu media sosial yang populer dewasa kini. Instagram memiliki berbagai fitur, antara lain yaitu likes, comments, viewers, followers, following, dan lain sebagainya. Tolak ukur popularitas dapat dinilai dengan banyaknya followers yang dimiliki oleh selebgram (istilah mikroselebriti di instagram). Ketenaran konten diukur dari banyaknya viewers dan banyaknya likes serta comments masyarakat. Masyarakat dapat memberikan likes dan comments secara langsung atas konten tersebut, sehingga menuntut selebgram untuk menyuguhkan konten semenarik mungkin guna menarik perhatian masyarakat sebagai netizen. Puncaknya mereka dapat meraup keuntungan dari konten yang mereka unggah ketika viral di instagram.

Selebgram yang terkenal mampu menarik perhatian masyarakat, juga akan menarik perhatian para penjual produk, baik produk dalam bentuk pakaian, tas, makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya. Sehingga para penjual tertarik untuk mempercayakan produk mereka untuk dipromosikan oleh endorser (selebgram) agar dikenal oleh masyarakat dan menambah tingkat pendapatan penjualan. Hal ini juga membuat para penjual rela merogoh kocek dalam-dalam sesuai tarif yang ditentukan oleh endorser agar dipromosikan baik dalam bentuk foto maupun dalam bentuk video. Selebgram akan membuat caption semenarik mungkin untuk mencuri hati masyarakat agar produk yang ditawarkan diminati oleh masyarakat. Kemudian foto atau video tersebut diunggah di akun instagram mereka.

Dalam praktiknya, sebagai endorser seperti selebgram yang akrab disapa Mael Lee dapat meraup penghasilan hingga ratusan juta rupiah, untuk tarif instastory saja, pria asal Aceh dengan followers kurang lebih 4,8 juta ini mengenakan tarif 3 juta rupiah, foto produk 7 juta rupiah, video simple 11 juta rupiah dan sketsa 17 juta rupiah untuk tayang 2 minggu di feed. Ketika di wawancarai di acara Hitam Putih (26/02/2019) pria yang memiliki nama asli Haris Saputra ini mengugkapkan dapat meraup penghasilan 500 hingga 600 juta rupiah dalam sebulan melalui endorsment di instagram. Selebgram lain seperti Muhammad Rijal Mulyana yang akrab disapa Bang Ijal untuk endorse foto saja pria yang memiliki followers 2,4 juta ini mengenakan tarif sebesar 3 juta rupiah untuk endorse dalam bentuk foto. Saat diwawancarai di acara Seleb Expose di Trans 7 (29/09/2018) pria ini mengungkapkan mampu memperoleh puluhan juta rupiah dalam sebulan.

Hal ini menjadi penambah penghasilan yang cukup besar bagi selebgram, namun pada penerapannya belum ada aturan khusus yang mengatur perpajakan terhadap selebgram . Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Mekanisme yang digunakan yaitu masih menggunakan mekanisme umum setiap selebgram wajib melaporkan SPT Tahunannya dan jika perusahaan menggunakan jasa mereka, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran kepada selebgram tersebut. Namun hal ini tentunya sulit untuk diawasi karena media yang digunakan tidak kontak secara fisik langsung,sehingga lebih mengedepankan kesadaran diri selebgram atau endorser tersebut sebagai bentuk self assesment system.

Pajak atas selebgram dan aktivitas endorsement tentu dapat menambah penerimaan pajak Indonesia. Melihat perputaran uang yang terjadi pada aktivitas di media sosial yang cukup besar. Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak yang bisa masuk ke kas negara dari bisnis ini mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan 15 triliun rupiah. Tentu penerimaan sebesar ini dapat digunakan untuk berbagai hal, contohnya membangun jalan tol laut seperti di Bali yang menghubungkan Nusa Dua-Ngurah Rai dan Tanjung Benoa, sebagaimana penuturan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berkisar Rp 200 miliar per kilometer, artinya dengan potensi penerimaan demikian dapat membangun jalan tol air seperti di Bali sekitar 75 km. Disisi lain jika digunakan untuk membangun jalan berupa aspal di Papua maka dapat membangun 6000 km jalan dengan perkiraan per kilometernya 2,5 miliar rupiah berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah Lanny Jaya , Christian Sohilait. Pendapatan ini juga akan sangat membantu pembangunan di berbagai sektor lainnya.

Untuk itu sangat dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat untuk menjadi Wajib Pajak yang peduli dan taat aturan. Tidak terlepas para endorser juga harus memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak guna membangun negeri. Dengan taat pajak kita telah turut serta aktif dalam membangun negeri dan menghadirkan kehidupan negeri yang mandiri dan menyingsihkan tabir kemustahilan untuk dapat menikmati kehidupan yang sejahtera sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa kita.

*) Mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Alih Program PKN STAN


Penulis: Muhammad Iqbal Hasibuan
Editor: Herri Novealdi



comments