JAMBI - Meski namanya sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI, suara Kemuning Gilang Pertiwi, masih muncul di rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi.
Seharusnya perolehan suara itu masuk kategori rusak atau tidak sah.
Menanggapi hal ini, Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan perolehan suara itu baru diperbaiki dan dipindahkan ke dalam kategori suara tidak sah dalam pleno di tingkat Provinsi. "Itu miskomunikasi. Padahal sudah diingatkan sejak jauh hari," kata Apnizal.
Dia mengatakan, harusnya persoalan tersebut sudah selesai di tingkat paling bawah, yakni saat perhitungan suara di TPS. "Harusnya di KPPS itu sudah clear," tandasnya.