JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru belum lama ini menangkap empat orang pelaku pencurian barang bukti di kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Tiga diantaranya merupakan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiga oknum PNS Kemenkumham Jambi tersebut adalah Deddy Purnam, Nieke Febri Yuza, dan Aldinando. Satu orang lainnya adlaah Jhon Hendrik, yang merupakan masyarakat sipil.
Andi menyebutkan, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa Handphone Android merek Xiomi, Iphone Replika, dan Camera. "Sebagian sudah dijual oleh para tersangka melalui facebook," ujar Andi, Senin (27/5/2019).
Modusnya, para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang. Ketika itu mereka selau petugas piket. "Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas," ucapnya.
Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kotabaru. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus," pungkas Andi.