Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Elvisnardi, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahui jika jaksa melakukan kasasi atas putusan PT Jambi.
"Belum tahu saya kalau kasasi jaksa. Soalnya belum ada pemberitahuan ke kita," ujarny singkat.
Untuk diketahui putusan PT Jambi keluar pada 27 mei 2019 lalu, dimana dalam putusannya PT memutuskan hukuman penjara selama 2.5 tahun dan membebaskan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebanyak Rp 6 miliar.