Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Sabar Barus, Hendy Kusuma, dan Ery Dahlan di vonis berbeda. Sabar Barus divonis 1,5 tahun penjara dan Hendy Kusuma dan Ery Dahlan 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.