JAMBI – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas nama terdakwa Wendi Leo, terdakwa dugaan korupsi pembangunan pipanisasi air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah keluar.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sebab, pada putusan tersebut PT Jambi membebaskan Wendi Leo dari membayar uang pengganti.
"Kita banding karena putusan PT itu membebaskan terdakwa dari UP yang dijatuhkan majelis hakim 6 miliar," kata Jaksa Insayadi saat di konfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).