JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah meningkatkan status penanganan mega proyek auditorium di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan proyek senilai Rp 35 miliar itu, penyidik Kejati Jambi telah menemukan bukti permulaan awal terhadap proyek pembangunan auditorium yang menggarak.
Ini diungkapkan Kajati Jambi, Andi Nurwinah, dalam ekspos di gedung Kejati Jambi, Minggu (21/7/2019). "Untuk UIN sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan, tapi kitabelum ekspos siapa yang akan menjadi tersangka," kata Andi Nurwinah.
Dijelaskan Kajati, hasil pemeriksaan sementara telah ditemukan bukti permulaan awal, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
"Sudah banyak saksi diperiksa, dan sudah mengarah bukti awal," ujar Kajati didampingi oleh seluruh asistennya dalam press release di acara Hari Bhakti Adhyaksa.