JAMBI - KPK kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2018 lalu. KPK mencicil penahanan anggota DPRD secara bergantian.
Jika minggu lalu tiga anggota dewan yang ditahan, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, serta satu orang pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Rabu (24/7/19) kemarin, giliran dua anggota dewan lain yang ditahan. Mereka yakni Gusrizal anggota DPRD Fraksi Golkar dan Elhelwi Anggota DPRD Fraksi PDI-P.
Sebenarnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada tiga orang anggota DPRD kemarin. Selain Elhelwi dan Gusrizal, satu orang lain yang seharusnya diperiksa yakni Sufardi Nurzain, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Setelah diperiksa sejak pagi, dua anggota DPRD Provinsi Jambi itu langsung di tahan sore hari kemarin. Gusrizal dan Elhelwi tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metrojambi