JAMBI – Setelah Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah disidangkan, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Kini giliran tiga mantan anggota dewan lainnya yang diterbangkan KPK ke Jambi untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Ketiga tersangka yang sudah beberapa bulan ditahan KPK itu, kemarin dibawa ke Jambi dengan tangan diborgol dan masih mengenakan rompi orange.
Ketiganya yakni Elhelwi mantan Anggota DPRD Provinsi Fraksi PDIP, Sufardi Nurzain mantan Ketua Fraksi Golkar dan Gusrizal yang juga dari Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lalu.
Menurut informasi, saat tiba di Jambi ketiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metrojambi