Oleh : Ni Kadek Suardani *)
HAL pertama yang harus kita pahami bersama bahwa sensus dilakukan oleh BPS sesuai dengan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Pada pasal 7 UU tersebut, dikatakan bahwa sensus adalah salah satu cara pengumpulan data dalam penyelenggaran statistik.
Jadi statistik menjadi alasan yang paling mendasar dan legal bagi pelaksanaan sensus di Indonesia. Setelah dasar “penyelenggaran statistik” bisa kita sepakati, selanjutnya adalah memahami dengan sungguh-sungguh bahwa statistik memiliki peranan yang sangat besar dalam pembangunan sebuah bangsa. Data kependudukan yang akan dikumpulkan dari Sensus Penduduk, akan menjadi data dasar penyusunan berbagai statistik yang digunakan dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan pembangunan, bahkan swasta dan akademisi.
Pertanyaan kemudian muncul, bukankah Indonesia sudah memiliki data kependudukan dari Dirjen Dukcapil? Apakah data ini belum cukup? Untuk menjawab ini, mari kita mencoba memahami bahwa data penduduk yang ada di Dukcapil adalah data penduduk secara hukum atau dikenal dengan istilah penduduk de jure. Penduduk ini tercatat karena mereka memiliki dokumen kependudukan, yaitu KTP Elektronik ataupun Kartu Keluarga.
Sayangnya, cakupan KTP-El di Indonesia belum 100%. Bagaimana dengan penduduk yang belum tercatat di Dukcapil? Bukankah mereka juga penduduk Indonesia?
Permasalahan lain adalah masih rendahnya kesadaran warga negara untuk memutakhirkan data kependudukan mereka. Padahal menurut UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, kita wajib melaporkan perubahan terkait data kependudukan kita. Baik tentang alamat yang berbeda, status perkawinan yang berubah, dan juga peristiwa penting terkait kelahiran dan kematian.
Jadi, ada dua kondisi yang harus diperhitungkan. Pertama, data administrasi kependudukan kita yang belum lengkap. Kedua, selain data penduduk secara administrasi, kita juga membutuhkan data penduduk sesuai fakta di lapangan atau de facto. Kondisi inilah, yang menjadi alasan utama, kenapa saat ini sensus penduduk masih diperlukan di Indonesia. Sensus penduduk lah yang berperan mencatat penduduk Indonesia baik secara de jure dan de facto. Jadi jika ada penduduk yang belum tercatat di Dirjen Dukcapil secara online karena belum memiliki KTP-El, maka mereka dipastikan tercatat melalui Sensus Penduduk.
Kondisi paling ideal yang ingin dicapai adalah penduduk de jure dan de facto jumlahnya sama, hanya satu data. Oleh karena itu, pada Sensus Penduduk 2020 nanti, terjadi perubahan besar, di mana data administrasi kependudukan yang ada di Dirjen Dukcapil akan dimanfaatkan sebagai basis data dasar. Ini adalah langkah awal Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.
Selain alasan yang telah diuraikan di atas, Sensus Penduduk juga diperlukan untuk menghitung parameter demografi dan melakukan proyeksi jumlah penduduk 10-15 tahun ke depan. Proyeksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan data jumlah penduduk pada tahun-tahun di mana sensus tidak dilaksanakan.
*) Penulis adalah Kepala Seksi Pengolahan Data BPS Provinsi Jambi