JAMBI - Sebanyak 13 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hari ini, Selasa (7/1/2020), menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap 'uang ketok palu' pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah.
Salah satunya adalah Agus Rama. Dalam keterangannya, Agus Rama mengaku awalnya tidak tahu jika tas yang ia terima dari Kusnindar berisi uang.
Awalnya, kata Agus, dirinya ditelepon Kusnindar, menanya alamat untuk datang rumah. Setelah bertemu, Kusnindar lantas menyerahkan tas ransel yang disebutnya berisi undangan.
"Awalnya saya tidak tahu maksudnya. Saat itu dia (Kusnindar, red) kasih saya tas ransel yang dia bilang undangan," terang Agus Rama, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Agus mengaku baru tahu jika ransel itu berisi uang setelah Kusnindar pulang. "Saya tahu itu uang 100 juta, pas dia pulang. Dia cuma bilang uang itu undangan," lanjutnya.
Namun dari seluruh uang yang ia terima, Agus mengaku baru mengembalikan Rp 50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah anda akan mengembalikan sisanya? Karena untuk memulihkan kerugian negara," tanya jaksa KPK.
"Saya akan usahakan," jawab Agus.