JAMBI - Effendi Hatta, terdakwa II dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, juga mengaku menerima uang ketok Rp 200 juta. Ia menerima uang ketok palu untuk Hasani Hamid, salah satu rekannya sesama anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Saya awalnya terima Rp 300 juta dari Kusnindar, tapi 100 juta saya kasih kepada pak Hasani Hamid," ungkapnya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Senin (27/01/2020).
Namun Effendi membantah jika uang jatah Karyani dititipkan kepada dirinya. "Tidak ada, saya juga tidak mau makan hak orang," tegasnya menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait uang ketok palu jatah Karyani, yang juga anggota Fraksi Demokrat.
Effendi juga mengaku menerima uang jatah untuk komisi III. Tahap pertama diterima saaat acata Bintek di di Hotel Seruni Puncak Bogor. Uang itu awalnya dititip oleh Hasanudin, dari Paut Syakarin. Namun ia mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diterima dari Hasanudin.
"Uang itu dibagi-bagi di Hotel Seruni, sampai saat ini tidak ada yang komplain," katanya.