JAMBI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi Samsiran Halim mengatakan, kepulangan pasien 01 positif Covid-19 asal Kabupaten Tebo seharusnya tidak terjadi. Ia sangat menyayangkan pasien tersebut diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Mungkin keinginan yang bersangkutan (pulang, red), istilahnya pulang paksa. Sebenarnya itu tidak boleh. Tidak dipulangkan seharusnya," kata Samsiran, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Pihak RSUD Raden Mattaher Tegaskan Kepulangan dan Penjemputan Pasien Positif Covid-19 Dilakukan Lewat Jalur Khusus
Ditambahkannya, meskipun ada protap kesehatan yang menyebutkan pasien positif boleh dirawat di rumah, namun hal itu baru bisa diterapkan jika situasi rumah sakit yang sudah penuh sesak (over kapasitas), semisal yang terjadi di Ibukota Jakarta.
"Tapi kita di Jambi (RSUD, red) masih banyak yang kosong. Sebaiknya tetap diisolasi hingga hasilnya dinyatakan negatif," ujarnya.