JAMBI - Tiga tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai jadwal, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu dipanggil hari ini, Selasa (30/6/2020). Ketiganya hadir memenuhi panggilan komisi anti rasuah itu.
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, membenarkannya jika ketiga tersangka hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Ketiganya sudah hadir di KPK," katanya.
Dikatakan Ali Fikri lagi, saat ini penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Mereka akan di periksa sebagai tersangka hingga selesai oleh penyidik KPK," tegasnya.
Sebelumnya, 23 Juni 2020 lalu KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaindi. Ketiganya merupakan ketua dan wakil DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.