JAMBI - Sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (6/11/2020).
Kali ini, giliran Asrul Padapotan Sihotang yang menjadi saksi. Asrul yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola tidak hadir langsung ke ruang sidang. Asrul memberikan keterangan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, Asrul mengaku kenal dengan terdakwa Arfan. Namun jika ada keperluan ia tidak langsung berhubungan dengan Arfan, malaikan melalui Hamidi.