BANGKO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jambi (Pilgub) Jambi, dengan pemohon pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh (CE-Ratu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Al Haris – Abdullah Sani (Haris-Sani) selaku pihak terkait, juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang sidangnya akan dimulai pada tanggal 17 Januari 2021 mendatang.
“Kami juga sudah menyiapkan dengan lengkap pihak-pihak yang akan membantu kami untuk memperkuatkan jawaban KPU dan Bawaslu nantinya,” kata Al Haris dikonfirmasi di ruang pola satu Kantor Bupati Merangin.