Oleh: M. Ali Surakhman
Lahirnya Parpol dan Laskar Rakyat di Kerinci
DI dalam UUD 1945 disebutkan, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang didalam pelaksanaan mengatur kedaulatan melalui kekuatan sosial politik atau partai politik.
Setelah keluarnya maklumat Wakil Presiden RI No. X tanggal 16-10-1945, maka sebagai realisasi maklumat Pemerintah tanggal 3-11-1945, berdirilah partai-partai politik di Kerinci, adalah sebagai berikut: