KUALATUNGKAL - Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang terjadi saat ini, juga berdampak pada pasangan yang akan melakukan pernikahan.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan prosesi akad nikah untuk sementara waktu.
Larang melaksanakan akad nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu berlaku sejak 1 April 2020 lalu. Namun, pendaftaran nikah masih dapat dilakukan secara daring.