JAMBI - Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jambi dan Pilwako Sungaipenuh akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (26/1/2021). Sidang pendahuluan ini digelar dengan agenda pembacaan permohonan.
Gugatan Pilgub diajukan oleh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu). Sementara gugatan hasil Pilawako Sungaipenuh diajukan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino.
CE-Ratu menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Sementara KPU Provinsi Jambi menunjuk Syahlan Samosir dan rekan sebagai tim advokasi. Fikar-Yos menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum.
Baca juga : Cek Endra - Ratu Minta PSU di 5 Kabupaten
Dihubungi Metro Jambi, Syahlan Samosir mengatakan sidang pendahuluan diagendakan untuk pembacaan gugatan dan dalil-dalilnya dari pihak pemohon. Sedangkan sidang pemeriksaan akan dimulai pada 1-11 Februari 2021.
Di antara agendanya adalah penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan terakhir mengambil putusan.