SAROLANGUN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara kepada Sawabi Iksan alias Belut, terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sukasari, Kabupaten Sarolangun beberapa waktu lalu.
Juru Bicara PN Sarolangun, Zakki mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan, kata Zakki, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara,” ujar Zakki, Selasa (23/2/2021).
Selain pidana penjara, Zakki mengatakan terdakwa juga dijatuhi pdana denda sebesar Rp 500 juta.
“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” tandasnya.