JAMBI – Setelah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) tiga Ranperda DPRD Kota Jambi langsung menggelar pembahasan dengan pihak terkait.
Seperti Pansus II, yaitu Pansus tentang Penyertaan Modal di Bank 9 Jambi juga sudah melakukan pembahasan. Pansus yang diketuai Muhili Amin ini menggelar rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.
Disampaikan, Pangeran Simanjuntak yang merupakan Koordinator Pansus II, karena Ranperda yang dibahas mengenai penyertaan modal ke Bank 9 Jambi maka diperlukan masukan dari OJK.
Dia mengatakan pihaknya menggali informasi dan masukan dari OJK mengenai aturan Perbankan yang mewajibkan Bank harus memiliki ketercukupan modal Rp 3 triliun.
"Kami baru rapat dengan pihak OJK. Jadi kami pada saat ini menggali informasi tentang adanya aturan Perbankan yang mewajibkan bahwa di tahun 2024 nanti harus tercukupi modal itu sebesar 3 triliun," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan sebelum mereka menggali lebih dalam, pihaknya harus mengetahui landasan hukumnya dan menganalisa keuangannya.
"Berapa angka yang ideal untuk kita sertakan tambahan modal, ada wacana deviden yaitu tidak dibagikan tetapi dijadikan modal tambahan," ujar Pangeran.