JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jambi yang diajukan Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman memerintahkan pe-mungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terbukti sarat pelanggaran.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metro Jambi...