JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pria bernama Ardiansyah (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Warga RT 03 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu ditangkap pada Selasa (6/4/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui Panit Sidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Ipda Mayrani Tri Dora mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya.
Mayrani menyebutkan, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,85 gram.
"Barang bukti diduga sabu tersebut telah dipecah pelaku menjadi tujuh paket kecil untuk dijual di wilayah Provinsi Jambi," sebut Mayrani.
Lebih lanjut, Mayrani mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Masih kita dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya.