JAMBI - Kematian Syahru Ramadhon, siswa SMAN 7 Kota Jambi yang merupakan warga RT 13 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, menjadi pukulan bagi masyarakat Seberang, Kota Jambi
Terkait hal ini, Kerukunan Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) terus melakukan pengawalan terhadap penanganan kasus tewasnya Syahru, yang menjadi korban pembacokan.
Jumat (23/4/2021) kemarin, KMJKS yang diketuai H Fachrudin Razi menemui ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sebelumnya, KMJKS juga telah menemui kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Turut serta dalam pertemuan tersebut Ahmad Zulfikar dari Yayasan Bantuan Hukum Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (YBH KMJKS) dan sejumlah tokoh masyarakat seberang.
Kedatangan masyarakat seberang ini diterima langsung oleh Ketua PN Jambi. Dalam audiensi KMJKS meminta PN Jambi dapat memutus kasus ini secara adil.
"Dalam audiensi KMJKS meminta jangan sampai ada interpensi, sehingga pelaku benar-benar dituntut dan diadili sesuai dengan perbuatannya, yaitu menghilangkan nyawa manusia," kata Aswan Hidayat, salah seorang tokoh pemuda yang ikut dalam pertemuan tersebut.
"Kita meminta hukum yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Aswan, Sabtu (24/4/2021).