JAMBI – Tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Syahru Ramadhon, siswa SMAN 7 Kota Jambi resmi menjadi tahanan pengadilan. Itu setelah langkah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana berakhir gagal.
Diversi antara pihak keluarga korban, keluarga pelaku yang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Bapas, tidak ada titik temu. Sehingga proses hukum terhadap tersangka yakni MZ, MA, dan RK tetap berlanjut ke persidangan.
Kasi Pidum Kejari Jambi I Putu Eka Suyantha mengatakan karena diversi gagal makanya ketiga tersangka menjadi tahanan pengadilan.
Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pembacokan Siswa SMA 7 Dilimpahkan ke Jaksa
“Penahanannya dititipkan di Polsek Telanaipura,” katanya usai diversi di ruang mediasi PN Jambi, Senin (26/4/2021).