Selanjutnya, kata Putu, sidang perdana terhadap ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini akan digelar pada Rabu (28/4/2021) besom . “Ketiganya akan disidang besok. Untuk tersangka utrama berkasnya baru tahap satu,” katanya lagi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan diversi sudah dilakukan oleh majelis hakim dengan menghadirkan para pihak. Akan tidak ada titik temu, oleh karena itu perkara tersebut berlanjut.
“Jadi penahanannya berlaku mulai hari sampai habis masa penahanan majelis hakim. Dan sidangnya akan digelar pada hari Rabu besok,” ujar Hendri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantara dari lima tersangka masih di bawah umur.