SENGETI - Warga Muarojambi kembali dilarang menggelar pesta pernikahan hingga tangga 31 Mei 2021. Hal ini setelah Kabupaten Muarojambi ditetapkan berada poda zona merah risiko penyebaran Covid-19.
Larangan ini dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muarojambi, Firdaus. Tindakan ini diambil untuk menghindari dan menekan angka penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.
Warga hanya dibolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah, atau rumah ibadah. “Bagi warga yang melanggar ketentuan akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Rabu (19/5).
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Muarojambi, Masnah Busro, menyampaikan, saat ini sedang berada dalam Zona Merah Penyebaran Covid-19, hal ini membuat seluruh aktivitas kerumunan masyarakat akan selalu dibatasi.