Kamis, 30 Maret 2023

Kasus Antam Coreng Jambi

DPR RI Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Batubara Sarolangun

Senin, 14 Juni 2021 | 08:23:43 WIB


Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri
Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri / dokumentasi - Metrojambi.com

Satu SK Nomor 32 tersebut adalah tentang Persetujuan Perubahan Kepemilikan IUP Eskplorasi 201 hektare dari PT TMI ke PT CTSP. Sedangkan SK Nomor 32 lainnya adalah tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi PT TMI seluas 201 hektare.

Pejabat dan staf ESDM Sarolangun yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung juga menegaskan bahwa untuk areal 201 hektare tidak pernah ditingkatkan statusnya dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi.

Bahkan, SK Bupati Sarolangun No 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 disebut “tidak ada di dalam arsip, data dan laporan Dinas ESDM Sarolangun.”

“Tersangka BM (Bachtiar Maggalatung, red) dan tersangka ATY (Ady Taufik Yudistia, red) tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi,” ungkap Kepala Puspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat mengumumkan penahanan para tersangka, Rabu (2/6).

Bupati Sarolangun Cek Endra belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Bupati yang baru saja dinyatakan kalah dalam perolehan suara pemilihan Gubernur Jambi ini semakin sulit ditemui untuk diminta pernyataan, baik soal Pilgub maupun hal lain.

Kepala Dinas Kominfo Sarolangun Kurniawan yang dihubungi via WhatsApp agar memfasilitasi wawancara Metro Jambi dengan Cek Endra tidak merespons permintaan tersebut. Sementara sejumlah petugas jaga di rumah dinas Bupati Sarolangun menyatakan Cek Endra sedang tidak di rumah.

Pengacara Matlawan, Ihsan Hasibuan, mengaku masih menunggu keputusan dari klien atau keluarganya terkait langkah selanjutnya. “Saya akan koordinasi dulu, maunya apa. Kalau mau praperadilan, kita pra-kan.  Karena menurut saya sih itu perdata, bukan pidana, karena ini jual beli," kata Ihsan.

Sementara PT Antam dan PT ICR sejauh ini juga belum memberikan tanggapan resmi. Dihubungi melalui form kontak di website-nya, PT Antam tidak memberikan respons.


Penulis: ria/mrj
Editor: Ikbal Ferdiyal/mrj



comments