JAMBI - Tim Satuan Tugas Covid-16 Kota Jambi menyegel restoran siap saji McDonald’s (McD) Jalan Soemantri Brojonegoro Sipin, Jambi, Rabu (9/6) siang. Penyegelan dilakukan karena McD dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Ada program paket penjualan baru yang menimbulkan kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, Rabu (9/6). Kata dia, kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan kemacetan. Karena itu, lanjutnya, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 harus melakukan penyegelan.
Baca selengkapnya di Harian Pagi Metro Jambi...