Rabu, 22 Maret 2023

Kasus Antam Coreng Jambi

DPR RI Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Batubara Sarolangun

Senin, 14 Juni 2021 | 08:23:43 WIB


Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri
Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri / dokumentasi - Metrojambi.com

JAMBI – Kasus korupsi pengambilalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara PT Tamarona Mas Internasional oleh anak perusahaan PT Antam Tbk, PT Indonesia Coal Resources, menjadi sorotan banyak pihak. Selain merugikan negara hingga Rp 92,5 miliar, kasus ini telah mempermalukan Jambi.

Anggota DPR RI asal Jambi, H Bakri meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus ini hingga tuntas. “Sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencoreng nama Jambi,” kata anggota DPR dua periode ini kepada Metro Jambi, Minggu (13/6).

Baca juga : Direktur Operasional PT ICR Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Peran Tersangka Dalam Kasus IUP Batubara Sarolangun

Bakri menyayangkan BUMN sekelas PT Antam bisa “kecolongan” dalam melakukan ekspansi usaha sehingga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Seharusnya, lanjut dia, BUMN dan anak usahanya bertindak lebih profesional.

Kejagung menahan lima tersangka kasus korupsi pengalihan IUP di Sarolangun ini pada Rabu (2/6). Salah satunya adalah pengusaha batubara Jambi yang menjabat komisaris PT TMI Matlawan Hasibuan.

Tersangka lainnya adalah Alwinsyah Lubis/AL (direktur PT Antam Tbk periode 2008-2013), Hari Widjajanto/HW (mantan direktur operasional PT Antam Tbk), dan Bachtiar Maggalatung/BM (direktur utama PT ICR  periode 2008-2014).

Satu tersangka lagi ditahan sehari setelahnya, yakni Ady Taufik Yudistia alias ATY (direktur operasional PT ICR) dan satu tersangka lainnya ditahan beberapa hari kemudian, yakni Muhamad Toba/MT (mantan direktur PT Citra Tobalindo Sukses Perkasa/CTSP dan PT Riang Gemilang Surya Reteh/RGSR).

Menurut Bakri, kasus ini telah merugikan Jambi. “Oleh sebab itu, saya selaku anggota DPR RI meminta agar kasus ini benar-benar diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Ini sudah bawa nama daerah. Ini sudah nasional,” tambah Ketua DPW PAN Provinsi Jambi ini.

Bakri juga berharap BUMN tidak hanya bekerja semata-mata untuk menguntungkan perusahaan, tetapi juga menyejahterakan masyarakat yang ada di sekitar wilayah mereka.

Metro Jambi mendapat salinan laporan pemeriksaan awal penyidik atas kasus ini dan menemukan sejumlah kejanggalan yang menjerat mantan petinggi PT Antam Cs tersebut. Di antaranya, dugaan adanya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun dengan nomor yang sama, tetapi perihal berbeda.

Itulah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010, yang dikeluarkan pada 22 Desember 2010. 


Penulis: ria/mrj
Editor: Ikbal Ferdiyal/mrj



comments