Jumat, 31 Maret 2023

Polda Jambi Usut Laporan Pemakaian Merek Dagang Aroma Cempaka Tanpa Izin

Kamis, 29 Juli 2021 | 20:18:24 WIB


/

 JAMBI - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah mengusut laporan dugaan pemakaian merek dagang Aroma Cempa tanpa izin.

Pengusutan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B-62/IV/TV/RES/.2.1./202SPKT B Polda Jambi, dengan pelapor Sidi Janidi selaku pemegang sertifikat hak merek dagang Aroma Cempaka.

"Laporan tersebut saat ini dalam tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sidi Janidi saat dikonfirmasi Metrojambi.com mengatakan, ia terpaksa menempuh jalur hukum karena proses mediasi dengan terlapor tidak menemukan titik terang.

Adapun yang menjadi terlapor adalah Armen, yang tidak lain adalah adik kandung Sidi Janidi. Armen merupakan pemilik Rumah Makan Aroma Cempaka di kawasan Kotabaru dan Simpang Rimbo. Sementara itu Sidi Janidi adalah pemilik Rumah Makan Aroma Capaka di kawasan Jelutung.

Sidi mengaku jika dirinya adalah pendiri Restoran Aroma Cempaka, sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka.

Dikatakan Sidi, merek dagang itu ia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008, dan sertifikatnya terbit pada 19 Desember 2011 dengan nomor IDM 000426883 dan berlaku sampai 19 Desember mendatang.

"Proses mediasi sudah berlangsung tiga tahun, tapi tidak kunjung ada penyelesaian," kata Sidi, Kamis (29/7).

Kasus ini sendiri bermula pada awal tahun 1990-an, Sidi Janidi membuka warung makan bernama Aroma Cempaka di Kota Jambi, tepatnya di kawasan Jelutung. Untuk mengembangkan usaha, dia kemudian mengajak Armen, yang tak lain adalah adik kandungnya, untuk membantunya mengelola rumah makan tersebut.

Lambat laun, terjadi perselisihan antara keduanya. Sekitar tahun 2009, ia memecat Armen, karena dinilai tidak dapat bekerja dengan baik. Namun setahun berselang, Armen membuka rumah makan sendiri yang namanya juga Aroma Cempaka di kawasan Kotabaru sekarang ini.

Lama kelamaan, rumah makan yang dibangun oleh Armen semakin besar dan banyak cabangnya. Sedangkan Sidi, bertahan dengan rumah makan yang kecil dan sederhana.

Kondisi ini tidak dapat diterima Sidi. Ia mengaggap Armen telah menggunakan merek dagang Aroma Cempaka tanpa izin darinya.

Pada tahun 2019 lalu, Sidi telah melaporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkumham Jambi dan Direktorat HKI. Namun, karena proses mediasi yang tak kunjung menemui hasil, ia lantas membawa kasus ini ke ranah hukum.


Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments