Rabu, 22 Maret 2023

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan PT Reki Diamankan

Jumat, 30 Juli 2021 | 14:56:41 WIB


/ Novri/Metrojambi.com

JAMBI - Dua orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging di area konsensi PT Reki (Restorasi Ekosistem Indonesia) diamankan Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa (27/7).

Dua orang pelaku yang diamankan bernama Bakri (41) dan Suwarno (36), warga Desa Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhammad Ichsan mengatakan, kedua pelaku merupakan pekerja yang bertugas mengangkut kayu hasil pembalakan liar ke jalan untuk diangkut menggunakan truk.

"Begitu keduanya tiba di lokasi langsung kita amankan," kata Ichsan, jumat (30/7).

Ichsan menyebutkan, dari lokasi pembalakan liar tersebut pihaknya mengevakuasi barang bukti berupa kayu Bulian olahan sebanyak lebih kurang 8 kubik, yang dimuat di dalam dua unit truk.

Selain itu, Ichsan mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu.

Lebih lanjut, Ichsan mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Sarolangun guna diproses lebih lanjut. "Kita limpahkan ke Polres Sarolangun, karena titik koordinat lokasi kegiatan pembalakan liar konsesi PT. REKI berada di Kabupaten Sarolangun," tandasnya


Penulis: Novri
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments