JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi menyatakan PT Mega Anugerah Sawit terbukti bersalah dan dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, akibat kelalaian yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang Senin (20/9) lalu.
Baca juga : Polda Jambi Tetapkan Direktur PT MAS dan PT DSSP Tersangka
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa PT Mega Anugerah Sawit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Baca juga : Setelah PT MAS, Pengusutan Kasus Karhutla PT DSSP Juga ke Penyidikan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Mega Anugrah Sawit, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengeti.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Mega Anugerah Sawit berupa perbaikan akibat tindak pidana, untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1.425 hektare dengan menyetorkan kepada negara sejumlah Rp 542.702.078.100,00.