JAMBI - Sidang gugatan yang diajukan Yuli, tersangka kasus penipuan pembelian ratusan sak semen yang ditangkap beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/9), dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jambi selaku pihak termohon.
“Tadi, kita sudah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Polda Jambi. Sementara kita menyatakan tetap pada permohonan praperadilan,” kata Rico Vino, salah seorang kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
Untuk agenda sidang selanjutnya, Rabu (29/9) besok, yakni pemeriksaan saksi. Rico mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi yang akan menerangkan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Besok, Rabu (29/9), kita akan hadirkan dua orang saksi, diantaranya dari Jakarta. Saksi akan menerangkan terkait penangkapan terhadap klien kita, Yuli,” ujarnya.
Yuli mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan, dan juga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jambi.
Rico mengatakan, nantinya saksi akan menerangkan tindakan penangkapan tidak sah karena termohon saat penangkapan tidak dapat menunjukan surat perintah penagkapan.
"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti dalam persidangan,” tandasnya.