JAMBI - Polisi akhirnya membekuk pemodal dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar dalam konsesi PT Agronusa Alam Lestari (AAS) di Desa Bungku, Batanghari. Pria yang diketahui bernama Kujang Kusmianto ditangkap dalam pelarian di Tanjab Timur.
Baca juga : Api di PT AAS Masih Berkobar, Satgas Karhutla Minta Bantuan Kementerian ESDM
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (28/9), mengatakan bahwa Kujang alias Kj (sebelumnya tertulis UJ, red) ditangkap pada Jumat (24/9), sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap saat bersembunyi di Desa Pandan Jaya, Geragai, Tanjungjabung Timur.
“Kita tangkap di rumah keluarganya. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Jambi,” kata Sigit. Dari identitasnya, Kujang diketahui tinggal di Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pria 48 tahun itu juga bekerja sebagai petani.
Sumur minyak ilegal di areal PT AAS terbakar pada Sabtu (18/9), sekitar pukul 05.45 WIB. Lokasinya di kawasan Km 51, dekat perbatasan dengan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki).
Akibat kebakaran itu, seorang pekerja mengalami luka bakar serius, yakni Hasanudin (41), warga asal Pringsewu, Lampung. Sempat dilarikan ke RSUD Sungaibahar dengan kondisi luka bakar 80 persen, belakangan dia dirawat di RS Bhayangkara Jambi.
Baca juga : Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Areal PT AAS Sebabkan Dua Hektare Lahan Terbakar
Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Batanghari, berinisial Dr, diamankan karena diduga berperan sebagai pemodal bisnis ilegal di kawasan tersebut.
Baca juga : Seorang Oknum Polisi Diamankan Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Areal PT AAS