JAMBI - Empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan suap Pengesahan RAPBD Prov Jambi TA 2017 dan 2018 dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.
Pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan di gedung KPK, Kamis (14/10).
Empat tersanga adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra) ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan WI (Wiwid Iswhara) dan ZA (Zainul Arfan) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
"Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 s/d 2 November 2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima metrojambi.com.
Selanjutnya kata Ali Fikri, dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," tutupnya.