MUARASABAK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) sekira pukul 13.15 WIB, Rabu (10/11), menjemput Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim dan Hasbullah yang merupakan Bendahara KPU Tanjabtim.
Menurut informasi, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim.
Baca juga : Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim Dikabarkan Dijemput Paksa Penyidik Kejaksaan
Masih menurut informasi di lapangan, jaksa juga melakukan penjemputan terhadap dua orang lainnya, yakni Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan satu orang lainnya bernama Mardiana.
"Ada dua orang lagi yang mau dijemput," ujar sumber di Kejari Tanjabtim.
Informasinya, Nurkholis dan Mardiana dijemput ke Kota Jambi. Dari pantauan di lapangan, penyidik menggunakan tiga mobil untuk melakukan penjemputan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tanjabtim.