JAMBI - Paut Syakarin, terdakwa kasus suap pengesahaan RAPBD 2017 Provinsi Jambi Rp 2,3 miliar tak mampu berkelit saat dicecar hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/12). Sempat menolak disebut menyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Paut akhirnya menyerah.
Paut yang diperiksa secara virtual. Awalnya dia mengaku tidak mengetahui kalau uang yang ia berikan itu untuk ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. Menurutnya, uang yang diserahkan kepada Dody Irawan, Kadis PUPR Provinsi Jambi kala itu, adalah pinjaman.
Baca juga : Didakwa KPK Beri Uang Suap, Paut Syakarin Tidak Ajukan Keberatan
Namun upaya Paut tak berhasil mengelabui hakim. Majelis hakim yang dipimpin Syafrizal terus menggali keterangan Paut yang duduk sebagai terdakwa. “Saudara terdakwa jujur saja,” kata hakim adhoc Bernard Panjaitan.