Jumat, 24 Maret 2023

Breaking News! Paut Syakarin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:59:14 WIB


Sidang tuntutan Paut Syakarin
Sidang tuntutan Paut Syakarin / istimewa

JAMBI - Paut Syakarin, terdakwa kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi 2017, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK Zainal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syafrizal, Rabu (08/12).

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Paut Syakarin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 250 juta, subsidair 6 bulan," ucap Zainal membacakan tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7000 rupiah.

Terhadap tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) selama satu minggu.


Penulis: Sahrial
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments