JAMBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis, segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Senin (13/12) kemarin, berkas perkara telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jambi. Untuk sidang perdana dijadwalkan pekan depan.
"Sidang dakwaan hari Senin tanggal 20 Desember 2021. Adapun majelis hakimnya, ketua saya sendiri, Yandri Roni," kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Selasa (14/12).
Selain berkas Nurkholis, Yandri mengatakan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim, Hasbullah selaku Bendahara KPU Tanjabtim, dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), juga telah dilimpahkan JPU.
"Sidang dakwaan Nurkholis merupakan sidang splitan dari tiga tersangka lainnya, dimana sidang tiga orang ini berlangsung pada hari Kamis (16/12)," kata Yandri.
Lalu bagaimana dengan sidang praperadilan Nurkholis apakah batal atau dilanjutkan? Yandri Roni menyebutkan pihaknya masih melihat usai sidang dakwaan selesai dibacakan.
"Kita lihat besok (Senin, red) bagaimana kelanjutannya, sebab jadwal sidang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kasus penggunaan dana hibah di Pilkada 2020 ini diduga merugikan negara Rp 892 juta dengan mark up biaya dinas, serta kegiatan fiktif dan ATK tanpa kontrak, dari perjalanan dinas dan pengadaan ATK.
Dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.
Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas perhari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di markup menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan.
Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang. Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak.