Sabtu, 1 April 2023

Seorang Kakek di Sarolangun Dipolisikan Gara-gara Membersihkan Jalan ke Kebun

Rabu, 05 Januari 2022 | 19:53:05 WIB


/ Metrojambi.com

 SAROLANGUN - Seorang kakek bernama Hasan Basri (82), warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pengrusakan terhadap tanaman pinang milik orang lain.

Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, pelaporan tersebut bermula saat ia membersihkan jalan menuju kebun miliknya. Tanpa sengaja, Hasan merusak tanaman pinang milik pelapor.

Disebutkan Hasan, yang ia bersihkan merupakan jalan lama menuju kebun miliknya. Hasan mengatakan, jalan lama tersebut ia bersihkan setelah jalan yang biasa dilalui ke kebunnya ditutup oleh pelapor.

"Jalan ditutup, jadi kami merintis lagi jalan. Kami semprot karena lah semak. Sudah disemprot tahu-tahu dio (pelapor, red) marah, pinangnyo mati," kata Hasan, Rabu (5/1/2022).

Ditambahkan Hasan, ia tidak mengetahui ada bibit pinang ditanam pelapor di lokasi jalan lama tersebut. "Sayo dak tahu ado pinang. Sayo kiro pinang tu tumbuh dewek, karno itu jalan kami dari dulu," ungkap Hasan.

"Kami bersihi jalan kareno lah semak, dan pinang tu dak nampak. Seminggu sudah nyemprot kami nebas, di situ dio marah," kata Hasan.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, sepengetahuan dirinya jalan yang ia bersihkan bukan lahan milik pelapor, melainkan milik warga lainnya.

"Tanah orang tadi yang lah kami bikin untuk jalan permisi dengan orang yang punyo tanah tu dulu. Jadi kami nak ngulang lagi buat jalan disitu kareno jalan tu dak boleh lagi," ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, dari lembaga adat dan pemerintah desa mengaku telah berupaya membujuk pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Desa Pulau Pandan Jhon Jasimin mengatakan, dengan menghadirkan tokoh masyarakat, ninik mamak dan lembaga adat belum ada penyelesaian terkait permasalahan tersebut.

"Sanksi adat yang kami berikan sesuai dengan kesalahan dan adat istiadat pulau pandan, jadi terlapor kami kenakan denda kambing satu ekor, beras serta selemak semanisnyo kemudian kompensasi Rp 2,5 juta," kata Jhon.

Dengan sangsi adat yang telah diberikan, itupun masih ditolak oleh pelapor sedangkan terlapor telah menerima keputusan dari desa.

Jhon melanjutkan, kini permasalahan tersebut telah sampai kepihak kepolisian resort berharap agar dapat segera diselesaikan secara damai.

Sementara itu, berdasarkan informasi keseharian kakek Hasan bekerja sebagai sol sepatu yang memiliki penghasilan tidak menentu perharinya.

Terpisah, Kepolisian Sektor (Polsek) Limun kini masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal permasalahan tersebut.


Penulis: Mario Dwi Kurnia
Editor: Ikbal Ferdiyal


TAGS:


comments