Jumat, 24 Maret 2023

TPA RKE Masuk Kawasan HP, KPHP akan Temui Walikota

Senin, 10 Januari 2022 | 10:37:58 WIB


Sejumlah mahasiswa dan pemuda saat melakukan aksi penolakan TPA di RKE
Sejumlah mahasiswa dan pemuda saat melakukan aksi penolakan TPA di RKE / Dedi / Metrojambi.com

SUNGAIPENUH - Persoalan TPA sampah di RKE, Kecamatan Kumun Debai, tidak hanya mendapat protes dari masyarakat setempat.

Bahkan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kerinci dan Sungaipenuh, juga telah lama mengingatkan Pemkot Sungaipenuh.

Pasalnya, lokasi TPA di RKE tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) yang dan dilarang keras adanya aktivitas pembuangan sampah.

Pihak KPHP sendiri sudah menyurati Walikota Sungaipenuh, namun hingga kini tak kunjung ada balasan.

"Di sana (TPA RKE,red) masuk dalam kawasan hutan produksi, tapi juga ada beberapa bagian di RKE bukan termasuk hutan produksi. Kalau dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, di situ sangat tidak cocok," ujar Kepala KPHP Kerinci dan Sungaipenuh, Neneng Susanti.

Dikatakannya, terhadap aktivitas pembuangan sampah di RKE tersebut, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati Pemkot Sungaipenuh agar tidak lagi membuang sampah di sana.

"Surat pertama tertanggal 5 Oktober 2021, setelah itu kita juga mengirim surat kepada Walikota Sungaipenuh, untuk audiensi namun tidak mendapat balasan jadwal audiensi," ungkapnya.

Neneng mengaku, pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan dalam waktu dekat, akan mendatangi langsung Kantor Walikota. "Kita akan datang langsung menemui pak Walikota, untuk membahas hal ini," jelasnya.

Dikatakannya, tugas KPHP hanya mengingatkan dan memberitahukan status hutan yang ada di wilayah Kerinci dan Sungaipenuh, sehingga dalam perencanaan pembangunan daerah tidak bertentangan dengan aturan kehutanan.

"Kita ingin memberi masukan, mana yang boleh dan tidak boleh memanfaatkan hutan sebagai kawasan pembangunan. Itu yang paling penting, agar perencanaan penataan pembangunan daerah menjadi lebih baik," katanya.

Untuk diketahui, persoalan sampah di RKE kembali mencuat. Tokoh masyarakat Kumun Debai bahkan mendatangi gedung DPRD Sungaipenuh menyerahkan surat pemberitahuan agar aktivitas pembuangan sampah di RKE dihentikan.

Tidak hanya itu, pihak Pemkot Sungaipenuh juga diwarning, jika tidak segera ditutup, maka masyarakat yang akan turun tangan menutup TPA di RKE.

Menanggapi adanya surat pemberitahuan agar aktivitas TPA di RKE dihentikan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sungaipenuh, menunggu petunjuk Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sungaipenuh, Hairul, dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan dari tokoh masyarakat Kumun Debai tersebut. Pihaknya tetap akan mencari solusi terkait pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

"Pak Wako masih di Jambi, kita menunggu pak Wako pulang, untuk koordinasi dan meminta petunjuk," ungkapnya, belum lama ini. 

Hairul mengaku, pihaknya juga tidak menginginkan persoalan sampah terus berlanjut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari rencana pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), hingga TPA regional bersama Kabupaten Kerinci.

"Upaya itu sudah kita jalani. Pekerjaan kita melekat dan melanjutkan dari yang sebelumnya. Kalau TPA regional sedang proses di Pemprov Jambi, bersama Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh," ungkapnya.

Mengenai pemindahan TPA, lanjut dia, tetap akan dicari dimana lokasi baru. Namun, lokasi akan ditentukan Dinas PU. Sementara situasi saat ini, dia menilai kental nuansa politik.

"DLH ini sifatnya teknis, kalau lokasi itu PU yang menentukan. Produk sampah ini serba salah, tidak dibuang bagaimana, dibuang juga jadi masalah," katanya.

Ditanya apakah benar produksi sampah Sungaipenuh mencapai 60 ton per hari? Hairul mengaku jumlah itu merupakan hitungan berdasarkan indeks masyarakat saja. 

"Kita juga merencanakan pengelolaan sampah ditingkat desa atau kecamatan, agar yang dibuang ke atas (RKE,red) menjadi lebih sedikit," katanya.

Warga Kumun Debai dan peladang sendiri, pada Senin (10/01/2022) akan menggelar aksi damai di tempat pembuangan sampah Renah Kayu Embun. 

Untuk diketahui, polemik tempat pembuangan sampah di RKE menjadi persoalan krusial di Kota Sungaipenuh. Sejak 2017 masyarakat sudah menolak, dan saat ini kembali muncul penolakan yang disampaikan tokoh masyarakat.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari tokoh masyarakat kepada Ketua DPRD Sungaipenuh, Selasa (4/1), jika TPA RKE tidak segera ditutup, masyarakat akan turun tangan menutup dan memblokir akses menuju TPA.


Penulis: Dedi
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments