Sabtu, 1 April 2023

Pihak Unbari Kecewa Camelia Tidak Hadir ke Persidangan

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:53:30 WIB


Sidang perdana gugatan perdata Unbari Vs Ketua Yayasan Camelia Puji Astuti
Sidang perdana gugatan perdata Unbari Vs Ketua Yayasan Camelia Puji Astuti /

JAMBI – Sidang perdana gugatan perdata dengan pemohon Husin Syakur selaku penerima mandate Senat Unbari dan termohon Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (22/02).

Pihak pemohon Husin Syakur hadir langsung dengan kuasa hukumnya Dr Firman Wijaya, dan sejumlah pihak senat kampus seperti Zulfikar, Arna Suryani, Prof Bahri AZ, dan juga Bachtir Ravanata Ujung selaku Ketua Tim Penyelamat Unbari.

Namun dari termohon Ketua Yayasan yang menangungi Unbari Camelia Puji Astuti hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jarkasman. Ketidakhadira termohon prinsipal Camelia Puji Astutui membuat pemohon merasa sangat kecewa.

“Kami datang lengkap, dari kuasa hukum, prinsipal Unbari, dan unsur senat dan juga tim 9 dan kita sudah mengikuti sidang sesuai waktu. Tapi kami terkejut ternyata prinsipal (Camelia Puji Astuti) tidak hadir,” ujar Firman usai sidang.

Sehingga kata dia, ada kesal menunda-nunda proses media tanpa ada kepastian yang jelas. Sementara uNbari tidak bisa belama-lama dengan setuasi seperti ini.”Jadi hari ini (kemarin,red) tidak ada ujungnya, hanya wakili. Sikap mangkir dalam sidang mediasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian,” tegasnya.

Menanggapi setutasi ini, lanjur Firman, senat Unbari juga akan megambil sikap bahkan langkah-langkah lainnya. “Yang pasti, kita harus menghormati proses praperadilan itu, kita sangat menyangangkan hal ini. Kalau gugatan kita sudah sangat jelas,” tegas mantan pengacara Setya Novanto ini.

Dengan ketidakhadiran Camelia Puji Astuti, menurut Firman, ada upaya atau niat untuk membuat proses ini berlarut-larut. “Sikap kehadiran ibu Camelia Puji Astuti ini tentu jauh dari harapan, dan mempersulit,” kata Firman lagi.

Sementara itu, Zulfikar salah salah kuasa senat Unbari meminta agar semua pihak untuk mengensampingkan kepentingan pribadi. Karena jika tidak, dikti bisa saja memberikan saksi menghentikan penerimaan mahasiswa baru di kampus Unbari. “Ini sudah sangat serius,” katanya.

Zulfikar yang merupakan salah satu anggota senat ini juga menilai, gubernur Jambi lembat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini. “Kenapa terlalu lambat bersikap, apakah cuma mempertimbangakan kepentingan politik dia,” tegas Zulfikar.

Kata Zulfikar lagi, pihaknya juga sudah menghadap ketua DPRD provinsi Jambi agar permasalahan ini cepat selesai. “Kita sangat berharap ketua DPRD membawa masalah ini ke DPR. Ketua DPRD juga berjanji akan memanggil tim dari pemerintah Provinsi,” tukasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Arna Suryani. Anggota senat unbari ini menegaskan bahwa pihak senat sangat peduli dengan Unbari, sehingga sangat berharap permasalahan ini cepat selesai.

Karena kata dia, akan banyak agenda besar yang harus dijalankan oleh pihak kampus seperti penerimaan mahasiswa baru dan wisudah. “Harapan kami Ibu Camelia hadir dan mediasi, sehingga permasalahan ini bisa ketemu dan cepat selesai,” tambah Arna lagi.

Sementara itu Ketua Tim 9 Penyelamat Unbari, Bachtir Ravanata Ujung, juga angkat bicara. Karena kata karena dia ada tiga hajat besar Unbari yang tidak bisa ditunda, pertama penerimaan mahasiswa baru, wisuda, dan masa periodesasi senat yang akan berakhir. “Nah ini lah tugas kami tim penyelamat ini, kami mohon dia semoga tugas ini bisa kami laksanakan dengan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat ini, kata Bachtir Ravanata Ujung, pihaknya akan roadshow ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), Padang, Sumatara Barat (Sumbar) untuk menyelesaikan persoalan ini. Dia juga berharap gugatan di Pengadilan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terpisah, Jarkasman, kuasa hukum Ketua Yayasan Ubari mengatakan sidang perdana itu merupakan pengecekan para pihak. "Pengecekan para pihak baik tergugat mau pun pengugat. Kemudian surat kuasa dan siapa saja kuasa hukum masing- masing," katanya.

Bahkan kata dia, sidang perdata ini sudah dibuka dan dicek dan diarahkan ke mediasi. "Dan tadi sudah ditunjuk juga hakim mediatornya," sebut Jarkasman saat dikonfirmasi Metro Jambi.

Soal ketidakhadiran Camelia Puji Asturi, menurut Jarkasman kedua belah pihak, baik itu dari pihak Yayasan tidak mesti hadir. "Tidak mesti hadir. Karena perdata ini bertindak untuk dan atas nama," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua YPJ Camelia Puji Astuti digugat oleh Husin Syakur selaku salah seorang pendiri sekaligus tim penyelamat berdasarkan mandat Senat Unbari.

Gugatan ini terkait dengan penggunaan uang yang tidak sesuai aturan selama periode 2016 hingga 2021, ada aset yayasan atas nama pribadi, serta aset fisik yayasan yang total meteril sebesar Rp 7,3 miliar.

Selain itu, ada juga kerugian inmateril yang ditaksir mencapai Rp 36,5 miliar, sehingga total 43,8 miliar. "Ada juga dugaan penggunaan dokumen tidak benar. Kalau menggunakan dokumen tidak benar artinya ada konsukuensinya dan bisa pidana," kata Firman.

Firman menambahkan, pihaknya meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah prrbuatan melawan hukum dan meminta sita jaminan baik harga yang bergerak atau tidak bergerak yaitu rumah di jalan Letjend Suprapto No 09 C, RT 001 Kelurahan Telanaipura, satu unit kenderaan roda empat merk Honda Accord All News BH 45 IP.

"Ini adalah untuk penyelamatan Unbari, kita ingin kembalikan Unbari ke Khitohnya. Ini tujuannya adalah penyelamatan Unbari dari kerusakan yang lebih jauh dan mencegah kerugian terus berlanjut," pungkasnya


Penulis: ria/chy
Editor: Ikbal Ferdiyal



comments