BANGKO - Bupati Merangin H Mashuri memperbolehkan masyarakat di daerah itu untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah
"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungannya," kata Bupati Mashuri di Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Selasa (15/3).
Pernyataan Bupati Mashuri tentang Shalat Tarawih berjamaah itu disampaikannya sejak jauh hari untuk memberikan jawaban dan kepastian terhadap masyarakat di daerah itu pada aktifitas Bulan Ramadhan itu.
Ia mengimbau Shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mushala terdekat di kawasan tempat tinggalnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Bupati Merangin di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades serentak 2022 untuk empat kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Shalat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushala dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri1443 H berjamaah di masjid-masjid dan mushala-mushala itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushala juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jamaah membawa sajadah masing-masing," kata Bupati Mashuri menambahkan.
Kabupaten Merangin dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi terus menggenjot capaian target vaksinasi baik dosis pertama, kedua maupun dosis ketiga dengan melibatkan tenaga kesehatan, Polri dan TNI. Sasarannya antara lain anak-anak 6-11 tahun, dewasa dan lansia.