MUARATEBO - Ratusan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menunggak pajak. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi.
Menurutnya, kendaraan yang menunggak merupakan kendaraan roda 2 dan roda 4. Untuk roda 2, umumnya kendaraan yang digunakan Kepala Desa (Kades).
Ia menjelaskan, Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak. Namun, jika masih ada kendaraan plat merah yang menunggak berarti pengguna kendaraan lupa membayarkannya.
"Itu menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan, karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Diakuinya, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan, seperti sanksi administrasi. Sedangkan sanksi kepegawaian menjadi wewenang kepala daerah.
"Kita imbau kepada seluruh kades untuk mematuhi membayar pajak kendaraan dinasnya, selain kita taat pajak kita juga memberikan contoh kepada masyarakatnya untuk mematuhi aturan pemerintah agar tidak menunggak pajak," pungkasnya.