JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dengan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan
Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.