MUAROTEBO - Penunjukan H Aspan sebagai PJ Bupati Tebo disambut baik Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal SE ME.
"Sebagai pimpinan DPRD Tebo, saya ucapkan selamat kepada Pak Aspan yang ditunjuk sebagai PJ bupati. Sebagai putra daerah, mudah mudahan beliau dapat memimpin kabupaten Tebo ini lebih baik lagi, " katanya kemarin.
Dengan latar belakang putra daerah, kata Syamsu Rizal, tak salah jika masyarakat Tebo, khususnya di sepanjang aliran Batanghari, sangat berharap kepada Aspan.
Terutama terkait akselerasi pembangunan yang selama ini masih tertinggal. Khususnya di bidang Infrastruktur jalan yang sangat vital dalam menggerakan ekonomi masyarakat lokal, terutama menyangkut angkutan hasil pertanian dan perkebunan.
Syamsurizal menyebut, penunjukan Aspan merupakan wewenang Mendagri. Sesuai ketentuan perundang-undangan, masa jabatan PJ Bupati berlaku satu tahun. Untuk tahun kedua, dapat ditunjuk kembali kepada orang yg sama atau figur baru.
Terlepas dari itu, ada beberapa catatan penting yang diingatkan Iday, -- panggilan akrab Syamsu Rizal, terkait pelantikan Aspan sebagai PJ Bupati.
Setelah dilantik dan dilakukan pengantar tugas oleh Gubernur Jambi, ia mengharapkan Aspan tidak langsung memasuki Rumah Dinas Bupati Tebo. Karena, perlu dilakukan inventarisir aset lebih dulu. Baik oleh Internal (Inspektorat) maupun eksternal (BPK). Inventarisir dilakukan terhadap seluruh aset yg ada di dalam rumah dinas Bupati Tebo tersebut.
Hal itu dalam rangka menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama terkait akuntabilitas & transparansi publik.
" Saya perlu mengingatkan, agar dikemudian hari tidak ada yg merasa dipersalahkan oleh salah satu pihak. Sehingga, ketika PJ Bupati memasuki rumah dinas, seluruh inventarisir aset di rumah jabatan tersebut telah tercatat dan terdokumentasi dengan baik," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ini.
Semua itu, kata Iday, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tak hanya aset di rumah dinas, Iday juga menyebut, inventarisir terhadap kendaraan dinas bupati & istri juga perlu dilakukan. Kendaraan dinas mana yang dilelang terbatas untuk bupati dan kendaraan dinas mana yg akan dipakai oleh PJ Bupati Tebo.
"Sehingga tidak ada kendaraan dinas milik Pemda Tebo yang dikuasai oleh pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sesuai dg PP No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas,"" jelas Sekretaris Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia ini.
Organisasi PKK juga tak luput dari perhatian Iday. Saat serah terima, katanya, aset PKK maupun serapan anggaran yang dititipkan di beberapa OPD harus tercatat dengan jelas.
Sehingga Ibu Pj Bupati Tebo yang akan ditunjuk sebagai ketua penggerak PKK Tebo nantinya memiliki memori sertijab yang transparan & akuntabel dalam pengelolaan anggaran.