MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo belum bisa menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari awal Maret tahun 2022.
Pasalnya, Dinas Dukcapil mengalami kekosongan stok blangko e-KTP, sementara ini warga yang melakukan perekaman belum bisa mendapatkan KTP secara langsung.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinad Dukcapil Tebo Indri mengatakan, stok e-KTP dalam dua minggu terakhir ini masih kosong.
"Perekaman tetap dilakukan, tetapi untuk penerbitan e-KTP masih menunggu blanko dari Provinsi," katanya, Rabu (9/3).
Ditambahkannya, untuk sementara sebagai pengganti e- KTP, pihaknya hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada warga yang melakukan perekaman. "Mulai dari awal Maret hingga saat ini, ada 103 suket yang sudah kita terbitkan," ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait kosongnya e-KTP, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi Jambi.
"Pengajuan sudah kita sampaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat blanko sudah tersedia, karena kita juga sudah mendapatkan informasi dari pusat," kata Indri.
Menurut Indri, selama ini permintaan stok blanko e-KTP dari provinsi paling banyak untuk Kabupaten Tebo sekitar 4000 keping. "Perhari kita menerbitkan blanko e-KTP sebanyak 100 keping,
"Sedangkan alokasi untuk kabupaten kota diatur oleh Provinsi tergantung kebutuhan," pungkasnya.