Jumat, 31 Maret 2023

Warga Larang Truk Batubara Beroperasi Sebelum Pukul 18.00 WIB

Selasa, 07 Juni 2022 | 08:23:05 WIB


/ Metrojambi.com

MUARABULIAN – Usai memblokir jalan dan menyebabkan macet berjam-jam pada Senin (6/6), warga Sridadi, Kabupaten Batanghari, mengultimatum angkutan batubara. Bila tak mematuhi jam operasional yang ditentukan, mereka akan menggelar aksi lanjutan.

“Kami ingin angkutan batubara mengikuti aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait jam operasional,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sridadi Nahrowi di lokasi pemblokiran jalan.

Baca juga : Polres Batanghari Gelar Patroli Pantau Situasi Pasca Pemblokiran Jalan di Sridadi

Nahrowi dan ratusan warga Sridadi turun ke jalan untuk memprotes ulah truk angkutan batubara yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Jambi No SE Gubernur Jambi No 1165/Dishub-3.1/V/2022 Tentang Angkutan Batubara.

Edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Al Haris pada 17 Mei 2022 tersebut antara lain mengatur jam operasional angkutan batubara. Pada poin 4 tertulis bahwa angkutan batubara dilarang beroperasi di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

Yang terjadi selama ini, truk batubara sudah melintas di jalan umum dalam Kabupaten Batanghari sejak siang, bahkan ada yang sejak pagi. “Ini sangat mengganggu aktivitas warga dan rawan bagi anak-anak kami yang bersekolah,” ujar Hasan, salah satu warga.

Baca juga : Polda Jambi Tindaklanjuti Aksi Warga Batanghari Hadang Truk Batubara

Pantauan Metro Jambi, sekitar pukul 10.00 WIB, massa sudah berkumpul di jalan nasional lintas Muarabulian-Muaratembesi. “Kami bersama-sama turun ke jalanan demi menegakkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022,” tegas Nahrowi.

Masa yang diperkirakan sekitar 200 orang itu berkumpul di Posko Satgas Batubara di Simpang Malapari, RT 16 Kelurahan Sridadi. Mereka mendirikan tenda pesta di tengah jalan, yang membuat jalur lalu lintas tertutup.

Selain Nahrowi, tampak pula para ketua RT dalam Kelurahan Sridadi. Tak hanya meminta mematuhi jam operasional, warga juga memprotes banyaknya truk batubara parkir di sepanjang jalan lintas di Sridadi.

“Mereka dilarang keras memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan lintas Kelurahan Sridadi karena sering menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Baca juga : Pemprov Jambi Siapkan Sejumlah Alternatif Terkait Pengangkutan Batubara

Angkutan batubara meningkat drastis beberapa tahun terakhir, menyebabkan sepanjang jalan lintas di Batanghari selalu macet. Di malam hari, jarak tempuh kendaraan umum dari Muaratembesi ke Kota Jambi bisa sampai 8 jam. Padahal, normalnya sekitar 1,5 jam.

Kini, dengan banyaknya truk yang melintas di siang hari ditambah yang parkir di sepanjang jalan, kemacetan semakin parah. Angka kecelakaan yang melibatkan truk batubara juga meningkat.

Sementara janji pengusaha dan Pemprov Jambi merealiasikan jalur khusus batubara hingga kini belum terealiasi.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi warga Sridadi berlangsung damai. “Warga Sridadi melakukan aksi damai terkait angkutan batubara yang tidak boleh melintas sebelum pukul 18.00 WIB,” tegas Hasan.

Hasan mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal warga selama beraksi. “Kita tetap mengawal aksi damai itu. Jangan sampai ada yang anarkis atau hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Akibat pemblokiran oleh warga Sridadi, lalu lintas dari kedua arah di kawasan tersebut macet total. “Saya dari Jambi mau ke Sarolangun, sudah dua jam terjebak macet di sini,” ujar Kesit, seorang pengendara.

Walau terkena macet, dia berharap apa yang menjadi tuntutan warga Batanghari bisa dipenuhi. “Apa yang dipersoalkan warga agar segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi konflik berkepanjangan. Agar lalu lintas kembali normal,” tambah Kesit.

Lewat tengah hari, aksi massa masih berlangsung dan berakhir pada sore hari. Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat dikonfirmasi kembali mengatakan bahwa warga sudah membuka blokir jalan.

“Saat ini arus lalu lintas sudah kembali normal. Keadaan sudah kondusif,” kata Hasan. Dia berharap para pengusaha dan sopir angkutan batubara mematuhi SE Gubernur Jambi terkait jam operasional.

Selain jam operasional, dalam SE tersebut Gubernur Al Haris juga mengatur kewajiban angkutan batubara menggunakan kendaraan yang tidak memakai BBM bersubsidi.

Gubernur juga meminta pemegang IUP wajib berkontrak dengan pengusaha angkutan yang berbadan hukum dan memberi nomor lambung pada setiap kendaraan. Ini pun masih banyak yang tidak dipatuhi.

Ketentuan lainnya: mengharuskan pemegang IUP dan pengusaha angkutan dengan TNKB luar Jambi (non BH), wajib mutasi ke Jambi.

Ketentuan ini merujuk Pergub Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9. Di jalanan juga masih banyak terlihat angkutan barubara dengan nomor polisi BG, BM dan B.


Penulis: Ichsan/Joni Rizal/Pratiwi Resti Amalia
Editor: Joni Rizal



comments