JAMBI - Dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil angkutan batubara yang diamankan Polsek Kumpehulu pada Kamis 16 Juni 2022 lalu, divoni satu bulan penjara oleh pengadilan.
Kedua pelaku yakni Dedi Afrizal (19) dan Dimas Riyanda (19). Keduanya merupakan warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
"Proses hukumnya kita lanjutkan. Kedua pelaku sudah divonis satu bulan penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Kumpehulu Ipda H Sirait saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).
Ditambahkan Sirait, proses hukum terhadap kedua pelaku berlangsung cepat karena termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita akan terus melakukan pencegahan dan penindakan aktifitas pungli ini, terutama di wilayah Kumpehulu," tandasnya.